.:: BERITA UTAMA ::.
Tomohon – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado terus berusaha memberikan wadah bagi Warga Binaan dalam menyalurkan minat bakat yang dimiliki. Salah satu cara yang dilakukan yakni memberikan pelatihan pembuatan roti bagi Warga Binaan. Pelatihan ini bertujuan agar para warga binaan lebih kreatif serta meningkatkan skill yang berguna bagi mereka.
Kamis, (16/05) bertempat di ruang Bimbingan Kerja Lapas Perempuan Manado, sebanyak 20 Warga Binaan nampak antusias mengikuti kegiatan pelatihan tersebut yang diawasi langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado, Lidya Awoah, Kasi Binadik dan Giatja, Joune Supit, juga Kasubsi Giatja, Debby Darondo.
Dalam pelatihan ini para Warga Binaan diberikan materi terkait pembuatan roti, pengenalan bahan dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi aneka roti hingga masuk pada tahapan produksi.
Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado, Lidya Awoah menyampaikan, "kegiatan pembinaan keterampilan pembuatan roti ini bertujuan untuk memberi bekal keterampilan kepada warga binaan Lapas Perempuan Manado. Sehingga ketika bebas nanti mereka dapat hidup mandiri," ujar Lidya.
Pembinaan kemandirian ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan keterampilan Warga Binaan LPP Manado, dengan harapan kelak keterampilan yang dimiliki dapat digunakan untuk modal kembali ke masyarakat, berwirausaha maupun turut bersaing di dunia kerja. (TW)
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#KemenkumhamSulut
#LapasPerempuanManado
#Torang
20 Warga Binaan Lapas Perempuan Manado Antusias Mengikuti Pelatihan Pembuatan Roti
Humas LPrado
Tomohon – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pastry and Bakery Fian Home Made and Course tentang pelatihan pembuatan roti bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berlangsung di Ruang Bimbingan Kerja, Kamis (16/05).
Pelaksanaan PKS tersebut dilakukan antara Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado, Lidya Awoah dengan Pimpinan Pastry and Bakery Fian Home Made and Course, Malfian Abubakar dan disaksikan oleh Para Pejabat Struktural.
Plt. Kalapas, Lidya menjelaskan pelatihan pembuatan roti ini merupakan program pembinaan kemandirian yang bertujuan memberikan bekal keterampilan bagi WBP dengan harapan dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan hidup yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
“Terimakasih sudah berkenan menjalin kerjasama, kami berharap instruktur bisa melatih WBP sampai bisa membuat roti. Kepada WBP, manfaatkan pelatihan ini sebaik-baiknya dan ikuti dengan sungguh-sungguh agar kelak dapat mengembangkan usaha bakery saat bebas nanti,” pesan Lidya.
Sementara itu, Pimpinan Pastry and Bakery Fian Home Made and Course, Malfian Abubakar menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada pihaknya untuk bekerjasama melatih WBP Lapas Perempuan Manado dalam pembuatan roti.
"Kami akan mengusahakan yang terbaik untuk berbagi ilmu dan pengalaman dengan warga binaan. Kami juga siap membantu memasarkan roti dan snack hasil buatan WBP ke beberapa rekanan kami. Semoga dengan pelatihan ini, para WBP nantinya mahir dalam membuat roti, sehingga menjadi modal untuk melamar pekerjaan atau membuka usaha roti," harap Malfian. (TW)
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#KemenkumhamSulut
#LapasPerempuanManado
#Torang
Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan, Lapas Perempuan Manado Jalin Kerjasama dengan Pastry and Bakery Fian Home Made and Course
Humas LPrado
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka pendaftaran calon taruna (catar) sekolah kedinasan tahun anggaran 2024. Pendaftaran dilakukan secara online sejak 15 Mei hingga 13 Juni 2024.
Pembukaan seleksi catar ini telah diresmikan melalui surat Pengumuman No. SEK-KP.02.04-167 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto. Pengumuman ini dapat diakses pada laman https://catar.kemenkumham.go.id/
Andap menjelaskan pendaftaran dibuka untuk formasi umum dengan pendidikan SLTA/sederajat, serta formasi pegawai bagi mereka yang telah diangkat menjadi pegawai Kemenkumham sebelumnya. Peserta dapat memilih dari antara dua sekolah kedinasan Kemenkumham, yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
"Kami mengajak anak-anak yang ingin belajar dan mengabdi bagi bangsa. Ini kesempatan baik yang dapat dimanfaatkan untuk menjadi bagian dari keluarga Kemenkumham," kata Andap, Rabu (15/05/2024).
Peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk formasi umum, peserta harus memiliki pendidikan SLTA/sederajat, usia 17-23 tahun, tinggi badan pria minimal 170 cm, tinggi badan perempuan minimal 160 cm, serta beberapa persyaratan kesehatan lainnya sesuai pengumuman resmi.
Untuk formasi pegawai, peserta berusia maksimal 25 tahun, memiliki surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi, memiliki penilaian kinerja baik, tidak sedang dalam hukuman disiplin, serta persyaratan fisik dan kesehatan seperti formasi umum.
"Perhatikan setiap persyaratan, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jangan sampai peserta tidak lulus karena kesalahan dokumen administrasi yang tidak sesuai," pesan Andap.
Peserta akan melewati rangkaian proses seleksi, yang meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan seleksi lanjutan. Seleksi lanjutan ini berupa tes kesehatan dan pengamatan fisik, tes kesamaptaan, tes psikologi, serta wawancara dan keterampilan.
Andap mengajak para peserta untuk memantau informasi terkini terkait seleksi catar melalui kanal-kanal resmi Kemenkumham. Peserta dapat mengakses informasi di laman https://catar.kemenkumham.go.id, atau https://kemenkumham.go.id.
Selain itu, Kemenkumham menyediakan kanal media sosial catar di X (Twitter) @catarkumham, juga akun Instagram @catar.kumham dan @kemenkumhamri.
Kemenkumham Buka Pendaftaran Catar tahun 2024
Humas LPrado
Manado - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara Ronald Lumbuun memberikan pengarahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara dalam acara penyerahan SK Pengangkatan CPNS, Rabu (15/5).
Kakanwil dalam arahannya yang disampaikan secara daring kepada 16 CASN Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut menyoroti animo masyarakat yang begitu besar, terutama dalam menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Dengan melihat semangat dan antusiasme yang begitu besar dari masyarakat, terutama dalam menjadi ASN, kalian telah membuktikan bahwa keputusan yang diambil oleh pusat adalah keputusan yang tepat. Kalian adalah orang-orang terpilih," ucap Kakanwil.
Lebih lanjut Kakanwil juga menekankan pentingnya kinerja di tempat tugas masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT). Delapan UPT akan menerima masing-masing dua CPNS, dan Kakanwil mengundang para Kepala UPT secara virtual untuk menyaksikan acara ini. Hal ini dilakukan untuk membina CPNS yang akan menjadi penerus di Lapas Manado, Lapas Bitung, Lapas Tondano, LPKA Tomohon, Lapas Amurang, Lapas Lirung, Rutan Manado, dan Rutan Kotamobagu.
Dalam arahan yang terpusat di lapangan Kanwil tersebut, Kakanwil juga mengingatkan CPNS untuk segera menyesuaikan diri sebagai Calon ASN (CASN) dan bertanya kepada senior serta Kepala UPT mengenai aturan yang berlaku.
"Dunia kerja berbeda dengan dunia pendidikan. Ini adalah titik awal karier kalian. Ikuti semua proses secara berjenjang. Bekerjalah dengan jujur dan hati yang bersih. Lakukan segala sesuatu sebagai ibadah kepada Tuhan," pesannya.
Ia menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas. "Sebaik apapun dan secerdas apapun, jika tidak memiliki integritas, itu akan sia-sia," tegasnya.
Diakhir arahannya, Kakanwil mendorong para CPNS untuk melaksanakan tugas dengan baik sehingga dapat membantu menangani tugas-tugas pemasyarakatan yang kompleks. "Tanamkan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan. Jadilah abdi hukum sehingga nama Kemenkumham Sulut semakin harum," pungkasnya.
SK CPNS diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus dan Kepala Bagian Umum Denny Porajow.
16 SK Pengangkatan CPNS Resmi Diserahkan Kanwil Kemenkumham Sulut
Humas LPrado
Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian.
Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha Bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.